Penghitungan Pajak Progresif kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta
Besaran persentase pajak progresif :
Kendaraan Pertama: 1,5% x Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda
Kendaraan Kedua: 2% x NJK
Kendaraan Ketiga: 2,5% x NJK
Kendaraan Keempat dan seterusnya: 4% x NJK
*NJK bukan nilai jual pasaran
Bagaimanakah cara memperhitungkan atau memperkirakan berapa besar pajak yang akan dibayar untuk kendaraan kedua Anda dan seterusnya...?
Contoh:
Pak Sembirng berdomisili di Jakarta, mempunyai 5 mobil dengan type dan tahun yang sama, pada tahun 2010 pajak masing-masing mobil sama (agar mudah memperlihatkan kenaikan pajaknya) yaitu:
PKB ======> 1.500.000
SWDKLLJ ==> 143.000
Total ====> 1.643.000
Untuk pajak tahun 2011 wilayah samsat DKI diberlakukan pajak progresif, maka perhitungannya sebagai berikut:
Pertama harus diketahui Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda untuk masing-masing mobil Pak Sembiring (dibuat sama, untuk mempermudah), caranya:
NJK = PKB x 2/3 x 100
NJK = 1.500.000 x 2/3 x 100
NJK = 100.000.000
Berarti pajak tahun 2011 untuk masing-masing kendaraan Pak Sembiring adalah sebagai berikut:
Mobil Pertama:
PKB = 100.000.000 x 1.5%
PKB =======> 1.500.000 (sama seperti tahun sebelumnya)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 1.643.000
Mobil Kedua:
PKB = 100.000.000 x 2%
PKB =======> 2.000.000 (Terjadi kenaikan)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 2.143.000
Mobil Ketiga:
PKB = 100.000.000 x 2.5%
PKB =======> 2.500.000 (Alamak... Terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 2.643.000
Mobil Keempat:
PKB = 100.000.000 x 4%
PKB =======> 4.000.000 (Serem!!!)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 4.143.000
Mobil Kelima:
PKB = 100.000.000 x 4%
PKB =======> 4.000.000 (Serem!!!)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 4.143.000
Untuk motor perhitungannya sama dengan mobil seperti contoh diatas, tinggal disesuaikan dengan besaran PKBnya.
Langkah2.:
Bagi Anda yang ingin menjual kendaraan Anda sebaiknya langsung dibaliknama keatas nama pembeli, supaya pada saat Anda membeli kendaraan baru tidak dihitung sebagai kendaraan kedua Anda dan seterusnya atau langsung blokir perpanjangan STNK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar