Cari Blog Ini

Jumat, 28 Oktober 2011


Penghitungan Pajak Progresif kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta 

Bila Anda memiliki Kendraan bermotor roda 2 dan 4  lebih dari 1 unit ? , pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua Anda dan seterusnya, ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Januari 2011 di Jakarta. Pajak Progresif motor berlaku untuk motor kedua dan seterusnya dan pajak progresif mobil untuk mobil kedua dan seterusnya.


Besaran persentase pajak progresif :
Kendaraan Pertama: 1,5% x Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda
Kendaraan Kedua: 2% x NJK
Kendaraan Ketiga: 2,5% x NJK
Kendaraan Keempat dan seterusnya: 4% x NJK
*NJK bukan nilai jual pasaran

Bagaimanakah cara memperhitungkan atau memperkirakan berapa besar pajak yang akan dibayar untuk kendaraan kedua Anda dan seterusnya...?

Contoh:
Pak Sembirng  berdomisili di Jakarta, mempunyai 5 mobil dengan type dan tahun yang sama, pada tahun 2010 pajak masing-masing mobil sama (agar mudah memperlihatkan kenaikan pajaknya) yaitu:

PKB ======> 1.500.000
SWDKLLJ ==> 143.000

Total ====> 1.643.000

Untuk pajak tahun 2011 wilayah samsat DKI diberlakukan pajak progresif, maka perhitungannya sebagai berikut:

Pertama harus diketahui Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda untuk masing-masing mobil Pak Sembiring  (dibuat sama, untuk mempermudah), caranya:
NJK = PKB x 2/3 x 100
NJK = 1.500.000 x 2/3 x 100
NJK = 100.000.000

Berarti pajak tahun 2011 untuk masing-masing kendaraan Pak Sembiring  adalah sebagai berikut:
Mobil Pertama:
PKB = 100.000.000 x 1.5%
PKB =======> 1.500.000 (sama seperti tahun sebelumnya)
SWDKLLJ ===> 143.000

Total ====> 1.643.000

Mobil Kedua:
PKB = 100.000.000 x 2%
PKB =======> 2.000.000 (Terjadi kenaikan)
SWDKLLJ ===> 143.000

Total ====> 2.143.000

Mobil Ketiga:
PKB = 100.000.000 x 2.5%
PKB =======> 2.500.000 (Alamak... Terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ ===> 143.000

Total ====> 2.643.000

Mobil Keempat:
PKB = 100.000.000 x 4%
PKB =======> 4.000.000 (Serem!!!)
SWDKLLJ ===> 143.000

Total ====> 4.143.000

Mobil Kelima:
PKB = 100.000.000 x 4%
PKB =======> 4.000.000 (Serem!!!)
SWDKLLJ ===> 143.000

Total ====> 4.143.000

Untuk motor perhitungannya sama dengan mobil seperti contoh diatas, tinggal disesuaikan dengan besaran PKBnya.

Langkah2.:
Bagi Anda yang ingin menjual kendaraan Anda sebaiknya langsung dibaliknama keatas nama pembeli, supaya pada saat Anda membeli kendaraan baru tidak dihitung sebagai kendaraan kedua Anda dan seterusnya atau langsung blokir perpanjangan STNK
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar