Cari Blog Ini

Jumat, 09 Juli 2010

Dokumen pendukung perpanjang KIR Kendaraan Niaga

Pribadi :
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli kendaraan yang masih berlaku
- Kendaraan yang akan diperpanjang KIR

Corporate / Perusahaan :
- NPWP perusahaan
- Buku kir 
- SIUP perusahaan
- Domisili perusahaan
- Surat kuasa dari manajemen diprint diatas kertas blanko dan ditandatangai diatas materai 6000
- Fotokopi KTP pemberi kuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar